Selasa, 01 Maret 2011

HAKI ( Hak Cipta dan Merk )

HAK-HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

DALAM PENCIPTAAN KARYA DESAIN GRAFIS

Karya desain grafis merupakan buah pikir dari serangkaian proses kreatif. Setelah melalui beberapa tahap layout secara komprehensif. Karya desain biasanya identik dengan

style seseorang dalam menghasilkan karya, yang tidak lain merupakan produk kekayaan

intelektual desainer yang patut untuk dilindungi.

Hak-hak atas kekayaan intelektual sebagai produk hukum disisi lain berupaya melindungi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar