HAK-HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
DALAM PENCIPTAAN KARYA DESAIN GRAFIS
Karya desain grafis merupakan buah pikir dari serangkaian proses kreatif. Setelah melalui beberapa tahap layout secara komprehensif. Karya desain biasanya identik dengan
style seseorang dalam menghasilkan karya, yang tidak lain merupakan produk kekayaan
intelektual desainer yang patut untuk dilindungi.
Hak-hak atas kekayaan intelektual sebagai produk hukum disisi lain berupaya melindungi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar