Kamis, 13 Oktober 2011

Kalimat Penalaran Dan Argumentasi

Artikel ke-1

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat dihimbau untuk tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan karena khawatir akan adanya kenaikan harga BBM. Sebab, pemerintah sampai saat ini belum berencana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh dalam jumpa pers di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (9/3/2011) di Jakarta.

Terkait adanya pembelian BBM yang berlebih di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah tertentu, Menteri ESDM telah memanggil Dirjen Migas, Kepala BPH Migas, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) untuk merencanakan langkah-Iangkah strategis menyikapi kondisi itu.

Darwin menegaskan, pemerintah senantiasa berkomitmen untuk menyediakan bahan bakar yang diperlukan masyarakat. ”Dalam situasi gejolak harga minyak dunia, kita bersama-sama harus berupaya agar gangguan faktor eksternal terhadap penyediaan hingga pendistribusian BBM tidak berdampak berlebihan,” ujarnya.

Untuk itu, masyarakat diminta mendukung komitmen pemerintah dan peran PT Pertamina (Persero) dengan menggunakan BBM secara bijaksana dan sesuai kebutuhan normal. Masyarakat diminta tidak berspekulasi seputar beberapa opsi pengaturan BBM bersubsidi, termasuk soal kemungkinan kenaikan harga BBM bersubsidi.

”Tidak ada kenaikan harga bahan bakar sehingga masyarakat tidak perlu panik melakukan pembelian BBM melebihi kebutuhannya,” ujarnya.

Dengan kenaikan harga minyak mentah dunia saat ini mencapai 114 dollar AS per barrel, masyarakat juga diimbau berhemat dalam penggunaan BBM.

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan bisa meningkatkan perannya dalam ikut mengawasi pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan tepat jumlah. Sebagaimana diketahui , pada dasarnya setiap kuota BBM bersubsidi nasional didasarkan kuota setiap daerah dan per harinya sehingga peran dan tanggung jawab pemerintah daerah sangat diperlukan.

”Pemerintah menugaskan kepada PT Pertamina untuk tetap memberikan pasokan sesuai kebutuhan normalnya. Kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai dengan tugasnya diminta untuk ikut menjaga agar kecenderungan kuota berlebih seperti saat ini tidak berkelanjutan,” kata Darwin.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menjelaskan, untuk wilayah-wilayah yang tersedia pertamax dan kuota premium sudah terlampaui, masyarakat bisa beralih ke pertamax. ”Yang belum ada pertamax diminta untuk memenuhi kebutuhan konsumen dan melaporkan ke BPH Migas,” kata dia menambahkan.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/09/18555483/Masyarakat.Diimbau.Tidak.Menimbun.BBM.

Penalaran :

- Masyarakat diimbau untuk tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan karena khawatir akan adanya kenaikan harga BBM. Sebab, pemerintah sampai saat ini belum berencana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi.

- Selain itu, pemerintah daerah diharapkan bisa meningkatkan perannya dalam ikut mengawasi pendistribusian BBM agar tepat sasaran dan tepat jumlah

Argumentasi :

- Dengan kenaikan harga minyak mentah dunia saat ini mencapai 114 dollar AS per barrel, masyarakat juga diimbau berhemat dalam penggunaan BBM.

- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menjelaskan, untuk wilayah-wilayah yang tersedia pertamax dan kuota premium sudah terlampaui, masyarakat bisa beralih ke pertamax

Artikel ke- 2

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah tidak bisa hanya bersandar kepada petani untuk mencapai swasembada kedelai tahun 2014. Perluasan dan sentralisasi lahan hingga pengembangan infrstruktur juga menjadi hal yang harus dipenuhi untuk itu.

Saat ini, kedelai mengalami kelangkaan. Produksi nasional hanya mencapai 700 ribu – 900 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan nasional mencapai 2,4 juta ton per tahun. “Jadi, ada selisih sekitar 1,5 juta ton per tahun. Untuk capai swasembada 2014, maka harus ada 375 ribu ton per tahun,” kata Ketua The National Soybean Council of Indonesia, Benny A Kusbini, Rabu (9/3/2011) di Jakarta.

Menurut Benny, kebutuhan industri akan kedelai cukup besar, mengingat komoditas ini selain digunakan untuk pembuatan tahu-tempe, juga untuk tauco, minuman soybean, hingga kecap. “Dari segi harga, masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi para pengusaha tahu-tempe. Harga kedelai hingga Rp 6.500 per kg, itu tidak menarik, belum bagus. Saharusnya Rp7.000 hingga Rp 7.500 per kg,” ungkap Benny.

Benny berpendapat, untuk mencapai swasembada, tidak cukup hanya bergantung kepada petani. “Mungkin pemerintah perlu membentuk BUMN pangan. Selain itu, diperlukan juga perluasan lahan untuk menambah produksi. Bekas tanaman padi, daripada kosong lebih baik ditanam kedelai,” tutur Benny.

Ia juga menyatakan perlunya pajak impor jika harga impor lebih murah daripada harga di pasar domestik. Misalnya, harga di pasar domestik Rp 7.000 dan harga impor Rp 6.000, maka perlu ada import duty.

Adapun, luas areal kedelai tidak lebih dari kisaran 900 ribu hektar. Selain perluasan lahan, sentralisasi tempat penanaman juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah. “Mungkin harus ada 3 atau 4 daerah saja, tapi luas,” jelasnya.

Selain itu, kata Benny, infrastruktur juga tidak luput dari perhatian. “Mesin pengering, kredit pertanian, bantuan pasca panen hingga tataniaga, termasuk di dalamnya,” jelas Benny. (Merry)

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/09/21354276/Perlu.Perluasan.Lahan.Kedelai

Penalaran :

Mungkin pemerintah perlu membentuk BUMN pangan. Selain itu, diperlukan juga perluasan lahan untuk menambah produksi. Bekas tanaman padi, daripada kosong lebih baik ditanam kedelai

Argumentasi :

Produksi nasional hanya mencapai 700 ribu – 900 ribu ton per tahun, sedangkan kebutuhan nasional mencapai 2,4 juta ton per tahun

Artikel ke-3

HANOI – Angka kecelakaan saat perayaan Hari Raya Imlek di Vietnam cukup mencengangkan. Selama perayaan, sekira 300 orang tewas akibat kecelakaan kendaraan bermotor.

Menurut media setempat, kecelakaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan tingkah pengemudi yang mengkonsumsi minuman beralkohol saat mengemudi. Angka kematian ini dicatat sejak awal liburan perayaan Imlek, yaitu 13 Februari.

Lebih dikenal dengan Tet, Hari Raya Imlek yang jatuh pada 14 Februari itu merupakan perayaan paling penting bagi rakyat Vietnam. Warga Vietnam melakukan perjalanan darat untuk mengunjungi sanak saudara mereka. Demikian diberitakan AFP, Minggu (21/2/2010).

Tidak hanya 300 orang tewas, sekira 400 lainnya juga dilaporkan menderita luka-luka. Data yang dikumpulkan pihak kepolisian selama sepekan ini, menunjukkan hampir seluruh korban terdeteksi alkohol di darah mereka.

Pada perayaan tahun lalu, 50 orang tewas setiap harinya selama lima hari perayaan akibat kecelakaan.

Tak heran jika pada 2007 Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan angka kematian akibat kecelakaan di Vietnam sebagai sebuah ‘epidemi’.

Keterangan

Penalaran :

- Angka kecelakaan saat perayaan Hari Raya Imlek di Vietnam cukup mencengangkan. Selama perayaan, sekira 300 orang tewas akibat kecelakaan kendaraan bermotor.

- Hari Raya Imlek yang jatuh pada 14 Februari itu merupakan perayaan paling penting bagi rakyat Vietnam. Warga Vietnam melakukan perjalanan darat untuk mengunjungi sanak saudara mereka. Demikian diberitakan AFP, Minggu (21/2/2010)

Argumentasi :

Menurut media setempat, kecelakaan tersebut sebagian besar berkaitan dengan tingkah pengemudi yang mengkonsumsi minuman beralkohol saat mengemudi. Angka kematian ini dicatat sejak awal liburan perayaan Imlek, yaitu 13 Februari

Sumber : http://international.okezone.com/read/2010/02/20/18/305573/300-tewas-selama-perayaan-imlek

Artikel ke-4

Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat, mencapai 6,1 persen pada tahun 2010. Pendapatan per kapita pun naik lumayan, telah mencapai di atas 3.000 dollar AS pada tahun yang sama.

Angka kemiskinan dan tingkat pengangguran juga turun. Masih cukup banyak data lainnya yang menunjukkan bahwa perekonomian kita mengalami perbaikan.

Namun, mengapa persepsi masyarakat berdasarkan berbagai survei mengindikasikan bahwa keadaan semakin sulit. Ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah di bidang ekonomi juga meningkat.

Mengapa pedagang kaki lima kian menjamur di kota-kota besar? Mengapa preman merajalela? Mengapa semakin banyak saja tenaga kerja Indonesia terpaksa mengadu nasib di luar negeri dengan taruhan nyawa sekalipun?

Tentu ada yang salah dari proses pembangunan yang dari sosok luarnya menunjukkan perbaikan. Perbaikan itu pun masih perlu dipertanyakan kualitasnya. Kalau saja pertumbuhan ekonomi cukup berkualitas, tentu tak akan banyak muncul anomali ataupun kontradiksi.

Salah satu penyebab utama rendahnya kualitas pertumbuhan adalah korupsi. Praktik-praktik korupsi di segala lini kehidupan menyebabkan investasi terhambat. Pengusaha membutuhkan dana lebih besar untuk menjalankan usahanya ……..

Faisal Basri Pengamat Ekonomi

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/28/0425533/Korupsi.Pertumbuhan.Kemiskinan

Penalarann :

Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat, mencapai 6,1 persen pada tahun 2010

Argumentasi :

Kalau saja pertumbuhan ekonomi cukup berkualitas, tentu tak akan banyak muncul anomali ataupun kontradiksi.

Artikel ke-5

Saat China Jenuh, RI Harus Siap

”Melompatlah ke laut” adalah ungkapan terkenal almarhum Presiden Deng Xiaoping untuk mendorong kapitalisme di China. Hamparan karpet merah bagi investor, antusiasme China perantauan, termasuk asal Indonesia, dan penyediaan infrastruktur berkualitas dunia mengubah drastis perekonomian China.

Partai Komunis pintar memanfaatkan mata rantai bisnis global. Hal ini menjadikan China bagian utama jaringan produksi global yang bergerak 24 jam sehari seperti ban berjalan.

Sikap tak kompromi terhadap gangguan stabilitas serta toleransi nol terhadap aksi sektarian dan segregasi wilayah menjadikan China negara terstabil di dunia. Hal ini diperkuat sikap kukuh dan kemandirian pemerintah menyikapi guncangan dan destabilisasi eksternal. China tak mudah gugup terhadap gertakan Amerika Serikat yang sering mirip musang berwajah domba.

Racikan kebijakan ekonomi, birokrasi energik, dan kesediaan tenaga kerja murah turut menyulap China dari sarang kemiskinan menjadi pasar bagi produk state of the art yang menjadi buah bibir pengusaha global.

Dari penghasil barang, kini China menjadi konsumen dunia berkat rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 10 persen per tahun selama 31 tahun terakhir. ”Kami kini menjadi negara seperti Jepang pada dekade 1980-an,” kata Prof Dr Yan Jianmiao, Dekan Jurusan Ekonomi Internasional Universitas Zhejiang, Hangzhou ……

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/18/07315440/Saat.China.Jenuh.RI.Harus.Siap

Penalarann :

Dari penghasil barang, kini China menjadi konsumen dunia berkat rata-rata pertumbuhan ekonomi di atas 10 persen per tahun selama 31 tahun terakhir

Argumentasi :

China tak mudah gugup terhadap gertakan Amerika Serikat yang sering mirip musang berwajah domba

Istilah Akuntansi Beserta Definisinya

Berikut ini istilah akuntansi beserta definisinya :
1. Indeks harga konsumen : Angka yang menggambarkan perbandingan perubahan harga barang dan jasa yang dihitung dianggap mewakili belanja konsumen, kelompok barang yang dihitung bisa berubah-ubah disesuaikan dengan pola konsumsi aktual masyarakat.
2. Inflasi : Proses kenaikkan harga-harga umum barang-barang secara terus menerus atau turunnya nilai uang yang terus menerus.
3. Biaya Modal : Biaya yang riil yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana baik yang berasal dari hutang, saham preferen, saham biasa, maupun laba ditahan untuk mendanai suatu investasi atau operasi perusahaan.
4. Analisa Biaya Volume dan Laba : Suatu analisa yang menggambarkan bagaimana perubahan biaya varibel, biaya tetap, harga jual, volume penjualan, dan bauran penjualan akan mempengaruhi laba perusahaan.
5. Margin Kontribusi : Selisih antara harga jual perunit dan biaya variabel perunit, besaran untuk menutup biaya tetap dan memberikan keuntungan perunit.
6. Anggaran : Rencana keuangan yang disepakati untuk dilaksanakan bersama.
7. Activity Based Costing : Merupakan metode yang menerapkan konsep-konsep akuntansi aktivitas untuk menghasilkan perhitungan harga pokok produk yang lebih akurat.
8. Biaya Semivariabel : Biaya yang berubah tidak sebanding dengan perubahan volume kegiatan.
9. Biaya mutu (Quality cost) : Biaya yang bersangkutan dengan penciptaan, pengidentifikasian,perbaikan dan pencegahan produk cacat.
10. Saham : Perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut.
11. Konsumen : Setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
12. Biaya Variabel : Biaya yang jumlah totalnya berubah sebanding dengan perubahan volume kegiatan.
13. Pasar Modal : Pasar bertemunya penjual dan pembeli untuk memperdagangkan surat-surat berharga.
14. Pengertian Modal Ventura : Merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu.
15. Rentabilitas : Kemampuan untuk memperoleh laba atau keuntungan.
16. Biaya Produksi : Biaya-biaya yang terjadi untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk dijual.
17. Biaya Pemasaran : Biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk.
18. Biaya Administrasi dan Umum : Biaya yang mengkoordinasi kegiatan produksi dan pemasaran produk.
19. Biaya Tetap : Biaya yang jumlah totalnya tetap dalam kisar volume keguatan tertentu.
20. Pengeluaran Pendapat : Biaya yang hanya mempunyai manfaat dalam periode akuntansi terjadinya pengeluaran tersebut.
21. Pengeluaran Modal : Biaya yang mempunyai manfaat lebih dari satu periode akuntansi (biasanya periode akuntansi adalah satu tahun kalender).

CONTOH ARTIKEL YANG TERDAPAT KALIMAT ARGUMENTASI DAN PENALARAN

Argumentasi adalah karangan yang memberikan alasan kuat dan meyakinkan agar pembaca mengikuti dan mengakui gagasan penulis. Karangan argumentasi banyak
mengemukakan alasan, contoh, atau bukti yang kuat.

Penalaran adalah Proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.

1. BEKASI - Karyawan sebuah toko meubel ditemukan tewas di dalam ruko Regency, Jalan Raya Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/2/2010) petang. Korban ditemukan terlungkup bersimbah darah di lantai dua ruko tersebut.
Korban diduga tewas akibat hantaman benda tumpul, lantaran terlihat beberapa luka di bagian kepala belakang. Korban diketahui bernama Endang Supriatna dan pertama kali ditemukan sang pemilik ruko.
Petugas identifikasi Polres Metro Bekasi yang melakukan olah TKP, menemukan sebuah martil yang terbelah menjadi dua. Alat itu dicurigai sebagai pemukul kepala korban. Dugaan sementara, pelaku masuk melalui tembok belakang menggunakan tangga dan diduga berjumlah dua orang.
Barang-barang yang berada dilantai dua juga terlihat berantakan. Kemungkinan besar korban sempat melawan sebelum akhirnya tewas bersimbah darah.
Untuk kepentingan penyelidikan, petugas membawa barang bukti martil yang terbelah dua tersebut ke Polres Metro Bekasi, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara jasad korban langsung di bawa ke rumah Sakit Polri Jakarta Timur untuk dilakukan otopsi. Kini kasusnya ditangani oleh Polsek Medan Satria.(Tedi Suteja/Global/ded)
Keterangan :
Penalaran : BEKASI - Karyawan sebuah toko meubel ditemukan tewas di dalam ruko Regency, Jalan Raya Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/2/2010) petang
Argumentasi :Dugaan sementara, pelaku masuk melalui tembok belakang menggunakan tangga dan diduga berjumlah dua orang.
2. Cianjur (ANTARA News) - Tingginya curah hujan yang turun di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menambah luas bencama alam banji dan longsor di bagian selatan kabulaten itu dari sebelumnya lima kecamatan, demikian Humas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur Dedi Heryana, Minggu.
"Tingginya curah hujan yang turun selama beberapa hari terakhir, diperkirakan akan ada kecamatan lain yang mengalami bencana karena kondisi tanahnya rentan longsor," kata Dedi.
Menurutnya, dari delapan kecamatan yang terkena bencana alam banjir dan longsor, maka yang terparah adalah Kecamatan Kadupandak di mana 15 rumah terendam banjir dan 2 rumah terbawa arus, serta 50 hektar sawah rusak berat.
Di Kecamatan Cibinong, tepatnya di Desa Cimaskara, sedikitnya 20 rumah terendam banjir, sedangkan di Kecamatan Cipanas, tepatnya Desa Cimacan, 20 rumah terancam longsor.
"Kami terus melakukan penanganan serius ke lokasi bencana alam. Bahkan kami menyiagakan tim cepat tanggap 24 jam," ucapnya.
Sementara itu, delapan kecamatan yang mengalami bencana alam, Naringgul, Cidaun, Kadupandak, Pegelaran, Campaka, Cibeber, Cibinong, Cipanas.
Sementara itu, hingga saat ini, warga Kadupandak, mengungsi sementara ke rumah warga lainnya yang dinilai aman karena rumah mereka masih direndami air setinggi paha orang dewasa.
"Kmai hanya bisa pasrah menerima musibah ini dan berharap air segera surut," kata Wahyu (36), warga setempat kepada ANTARA.(*)
keterangan :
Penalaran : Menurutnya, dari delapan kecamatan yang terkena bencana alam banjir dan longsor, maka yang terparah adalah Kecamatan Kadupandak di mana 15 rumah terendam banjir dan 2 rumah terbawa arus, serta 50 hektar sawah rusak berat.
Argumentasi : "Tingginya curah hujan yang turun selama beberapa hari terakhir, diperkirakan akan ada kecamatan lain yang mengalami bencana karena kondisi tanahnya rentan longsor," kata Dedi
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/1266760499/bencana-alam-di-cianjur-terus-meluas
3. VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pihaknya akan mencoret peraturan daerah (Perda) Ahmadiyah jika tak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri mengenai Ahmadiyah.
“Kalau perda itu memperkuat SKB, silakan saja. Tapi kalau di luar kewenangan, akan dicoret,” kata Gamawan di Gedung DPR, Senin 28 Februari 2011.
Namun, Gamawan mengakui Kementerian Dalam Negeri belum melakukan kajian dan koreksi menyeluruh terhadap perda-perda yang dibuat daerah terkait Ahmadiyah ini. Saat ini, kata dia, Pemerintah tengah melakukan tindakan preventif untuk memperkuat SKB sesuai koridor hukum.
Mengenai kekerasan yang berkaitan Ahmadiyah, kata Gamawan, pemerintah telah memiliki mekanisme hukum untuk mengusutnya. Lagipula, sambungnya, Presiden SBY telah menginstruksikan pengusutan. “Hal ini masih diproses dan akan segera ditindak,” kata dia.
Minggu, 6 Februari lalu, sekelompok orang menyerang rumah kediaman salah satu warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Dalam insiden ini, tiga warga Ahmadiyah tewas mengenaskan dan lima lainnya luka parah.
Sampai saat ini, sudah 12 tersangka yang ditahan kepolisian. Dua tersangka terakhir menyerahkan diri hari ini.
Keterangan
Penalaran : Minggu, 6 Februari lalu, sekelompok orang menyerang rumah kediaman salah satu warga Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Dalam insiden ini, tiga warga Ahmadiyah tewas mengenaskan dan lima lainnya luka parah.
Argumentasi : “Kalau perda itu memperkuat SKB, silakan saja. Tapi kalau di luar kewenangan, akan dicoret,” kata Gamawan di Gedung DPR, Senin 28 Februari 2011.
Sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/206945-indonesia-model-toleransi-agama–pantaskah-
4. JAKARTA – Menteri Negara Pemuda dan Olajraga Andi Mallarangeng tidak mau Indonesia terkena suspend. Maka dari itu, Andi menyatakan Menpora siap membahas masalah ini dengan FIFA.
Sepakbola Indonesia terancam dibekukan oleh FIFA. Pasalnya, pihak pemerintah dianggap terlalu campur tangan dengan sepakbola di Indonesia. Namun, Andi yakin FIFA tidak akan menghukum Indonesia begitu saja.
Hal ini disampaikan Andi kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (28/2/2011), sesaat sebelum melakukan rapat kerja dengan anggota DPR RI Komisi X. “Kita siap komunikasi dengan FIFA mengenai apa yang menjadi sikap pemerintah,” tegas Andi.
“Saya pikir, FIFA juga memiliki kebijakan sendiri seharusnya berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia. Sebab, sepakbola tidak berjalan pada sebuah ruang vakum, melainkan pada negara yang ada aturan sendiri,” lanjutnya.
Lebih jauh Andi mengatakan, tidak ada larangan para politisi memimpin PSSI. “Kalau namanya sepakbola, siapa saja boleh menjadi pengurus, selama mereka mengikuti ketentuan yang ada,” tandas Andi.
Keterangan
Penalaran : Sepakbola Indonesia terancam dibekukan oleh FIFA. Pasalnya, pihak pemerintah dianggap terlalu campur tangan dengan sepakbola di Indonesia.
Argumentasi : “Saya pikir, FIFA juga memiliki kebijakan sendiri seharusnya berkomunikasi dengan pemerintah Indonesia. Sebab, sepakbola tidak berjalan pada sebuah ruang vakum, melainkan pada negara yang ada aturan sendiri,” lanjutnya.Lebih jauh Andi mengatakan, tidak ada larangan para politisi memimpin PSSI. “Kalau namanya sepakbola, siapa saja boleh menjadi pengurus, selama mereka mengikuti ketentuan yang ada,” tandas Andi.
Sumber : http://bola.okezone.com/read/2011/02/28/51/429743/menpora-siap-komunikasi-dengan-fifa
5. Tentara Iran Tewaskan Empat Pemberontak Kurdi
Minggu, 21 Pebruari 2010 21:21 WIB | Mancanegara | Timur Tengah/Afrika | Dibaca 109 kali
Teheran (ANTARA/Agencies) - Pasukan keamanan Iran menewaskan empat anggota kelompok pemberontak Kurdi, yang terlibat dalam bentrok maut pada tahun lalu di bagian barat laut negara itu, kata media negara pada Minggu.
"Anggota Kementerian Sandi menghadang dan menewaskan empat anggota kelompok itu, yang terkait dengan kelompok teroris Komouleh, yang bertanggung jawab atas kematian tiga petugas keamanan di provinsi itu pada akhir Desember," kata laporan televisi negara, mengutip keterangan kementerian itu di propinsi Azerbaijan Barat.
"Mereka dihadang dan tewas pada Minggu pagi di daerah dekat kota Sardasht," kata pernyataan kementerian itu seraya menambahkan bahwa beberapa senjata dan granat disita.
Komouleh adalah nama bagi Kelompok Hidup Bebas Kurdistan (PJAK), cabang Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang mengangkat senjata pada 1984 untuk memperjuangkan tanah air suku di Turki tenggara.
Iran menyatakan kelompok itu di belakang kematian seorang pejabat Kementerian Kehakiman di kota Khoy di Azerbaijan Barat pada bulan lalu.
Seperti Irak dan Turki, Iran memunyai suku kecil Kurdi dalam jumlah besar, yang sebagian besar tinggal di bagian baratlaut dan barat Republik Islam tersebut.
Iran barat, yang berpenduduk sebagian besar suku Kurdi, menjadi ajang bentrok maut dalam beberapa tahun belakangan antara pasukan keamanan Iran dengan pemberontak Kurdi, yang bergerak dari sarangnya di negara tetangga Irak.
Iran melihat PJAK, yang meminta swatantra untuk daerah Kurdi di Iran dan perlindungan di provinsi perbatasan di Irak timur laut, sebagai kelompok teroris.
Amerika Serikat, musuh bebuyutan Iran, pada Februari tahun lalu juga mencap PJAK kelompok teroris.
Republik Islam itu terkunci dalam perselisihan dengan Amerika Serikat dan sekutunya atas kegiatan tenaga nuklirnya, yang Washington takutkan memungkinkan Teheran membuat senjata nuklir.
Iran membantah tuduhan semacam itu.
Iran juga menghadapi keresahan dalam negeri atas pemilihan kembali Presiden Mahmoud Ahmadinejad pada tahun lalu dalam pemilihan umum, yang ditolak pendukung lawan, yang mengadakan unjukrasa.
Iran, seperti juga negara tetangganya, Irak dan Turki, memiliki suku kecil Kurdi dalam jumlah besar, yang terutama tinggal di bagian baratlaut dan barat negara itu.
Iran adalah negara berpenduduk sebagian besar muslim Syiah, sementara sebagian besar orang Kurdi adalah muslim Sunni.

Iran mendesak Irak pada tengah tahun lalu "memberikan perhatian khusus" pada kelompok bersenjata, yang bergerak di perbatasan, Bagdad mengecam penembakan Iran atas desa di daerah Kurdistan di bagian utara Irak.
Irak menyatakan memanggil Duta Besar Iran ke Baghdad dan memperingatkan mengenai "dampak buruk" jika serangan seperti itu terus dilakukan.
Teheran tidak pernah memastikan atau membantah soal serangan lintas perbatasan itu.
Pada akhir Agustus 2009, pasukan khusus Pengawal Revolusi Iran menewaskan 26 pemberontak Kurdi di bagian baratlaut negara itu, kata kantor berita Fars mengutip keterangan komandan pasukan itu.
"Dalam gerakan pembersihan di propinsi Azerbaijan Barat dan Kurdistan terhadap kelompok teroris dan kontra-revolusi, 26 pemberontak tewas," kata Mohammad Takpoor, yang disebut Fars sebagai komandan pasukan darat Pengawal Revolusi.(*)
Keterangan :
Penalaran : Komouleh adalah nama bagi Kelompok Hidup Bebas Kurdistan (PJAK), cabang Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang mengangkat senjata pada 1984 untuk memperjuangkan tanah air suku di Turki tenggara
Argumentasi : Iran adalah negara berpenduduk sebagian besar muslim Syiah, sementara sebagian besar orang Kurdi adalah muslim Sunni.
Sumber : http://www.antaranews.com/berita/1266762077/tentara-iran-tewaskan-empat-pemberontak-kurdi
6. Ketinggian Air Normal, Sampah Menumpuk di Depok
Minggu, 21 Februari 2010 - 20:17 wib
Banjir di Jakarta (Foto: Koran SI)
DEPOK - Malam ini, warga Ibukota Jakarta tak perlu cemas dengan kemunginan banjir kiriman dari hulu seperti Bogor dan Depok. Pasalnya, ketinggian air di pos pemantau air Depok saat ini dalam keadaan normal yakni setinggi 140 centimeter.
Meskipun, status bisa saja berubah menjadi siaga empat jika tinggi air sudah di atas angka 200 centimeter. Hal itu tentunya dipengaruhi oleh curah hujan di kawasan Puncak, Ciawi, Bogor.
Meski normal, namun derasnya debit air kali Ciliwung setiap hari membawa sampah yang tersangkut di sekitar jembatan pos pemantau ketinggian air. Sampah berupa sampah plastik, batang pohon bambu, kayu, hingga kasur kapuk.
"Sekarang normal, paling tinggi hari ini hanya 145 centimeter, sampah makin menumpuk sejak Jumat malam, tingginya sampai 3,5 meter," tutur Imih petugas pos pemantau ketinggian air di Depok kepada okezone, Minggu (21/02/2010).
Para petugas pos pemantau di Depok mengaku, akan mengangkat tumpukan sampah tersebut jika arus air tidak terlalu deras. Meski tidak begitu mengganggu jalannya arus, namun sampah tersebut selalu diangkat secara swadaya tanpa dibantu Pemerintah Kota.
Sementara itu, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok menyebutkan, sedikitnya terdapat 15 titik banjir yang tersebar di 11 kecamatan. Banjir di Depok umumnya disebabkan oleh sistem drainase yang buruk serta tumpukan sampah.(ded)
keterangan :
Argumentasi : Para petugas pos pemantau di Depok mengaku, akan mengangkat tumpukan sampah tersebut jika arus air tidak terlalu deras
Penalaran : Malam ini, warga Ibukota Jakarta tak perlu cemas dengan kemunginan banjir kiriman dari hulu seperti Bogor dan Depok
sumber :http://news.okezone.com/read/2010/02/21/338/305755/ketinggian-air-normal-sampah-menumpuk-di-depok
7. Semarang, CyberNews. Pencuri sepeda motor sepertinya tidak pernah jenuh untuk mencari mangsa di seputaran kampus atau kompleks rumah kos mahasiswa. Selain karena banyaknya sasaran, pada umumnya pemilik kendaraan yang kebanyakan mahasiswa lupa memasang pengaman ganda hingga memudahkan pencurian.
Salah satu korban alap alap motor di lingkungan rumah kos, yakni Sugiyarto (27) warga Bengkang Sadar Kotamadya Batam Kepulauan Riau, Minggu (21/2), melapor ke Mapolwiltabes Semarang. Motor jenis Yamaha Mio tersebut disikat pencuri saat terparkir di teras rumah kos jalan Wonodri Sendang 1/2 Semarang Selatan. "Kejadian pencurian berlangsung cepat dan tidak lebih dari 15 menit. Motor itu lenyap ketika saya masuk ke dalam untuk mengambil air minum," tutur Sugiyarto ketika melapor ke kantor Polisi.
Dia berterus terang memang tidak melengkapi motor dengan kunci pengaman sehingga mudah dibawa kabur maling. Selebihnya dia cukup shock dengan kejadian tersebut. Pasalnya, motor yang hilang itu penting sebagai sarana transportasi sehari-hari. Harapannya, pelaku secepatnya tertangkap dan motornya segera kembali. Lokasi hilangnya motor korban selama ini dikenal rawan kejahatan curanmor.
( Hari Santoso / CN14 )
Keterangan :
Penalaran : Salah satu korban alap alap motor di lingkungan rumah kos, yakni Sugiyarto (27) warga Bengkang Sadar Kotamadya Batam Kepulauan Riau, Minggu (21/2), melapor ke Mapolwiltabes Semarang.
Argumentasi : "Kejadian pencurian berlangsung cepat dan tidak lebih dari 15 menit. Motor itu lenyap ketika saya masuk ke dalam untuk mengambil air minum," tutur Sugiyarto ketika melapor ke kantor Polisi.
Sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/02/21/47640
8. 9 Balita Posistif Terinfeksi HIV/Aids
BLITAR - Sembilan bayi berusia dibawah lima tahun (balita) di Kabupaten Blitar, positif terinfeksi HIV. Dua di antaranya sudah meninggal dunia, akibat penyakit mematikan ini.
Mereka terinfeksi penyakit itu dari orang tuanya (ibu). Sebab setiap persalinan normal seorang ibu penderita HIV/Aids, berpeluang 90 persen mewariskan virus HIV kepada anaknya.
“Dan yang selama ini terjadi hampir seluruh ibu yang hidup dengan HIV/Aids (ODHA) ini melakukan persalinan dengan cara normal. Karenanya seluruh bayi yang dilahirkan positif tertular, “ujar Mohammad Halil, anggota Komisi Penanggulangan HIV Aids (KPA) Kabupaten Blitar kepada wartawan, Senin (28/2/2011).
Jumlah sembilan balita di atas merupakan akumulasi kasus tahun 2005 hingga 2011. Untuk tahun 2011 ini saja tercatat ada dua balita yang terifeksi HIV/Aids. Global Fund, selaku NGO sekaligus lembaga donor dari KPA, menurut Halil, tidak memberi fasilitas persalinan operasi (caesar) untuk para odha yang hendak melahirkan.
Sementara pemerintah sendiri juga tidak memiliki program khusus operasi untuk penderita HIV/Aids. Padahal dengan operasi, kemungkinan masuknya darah ibu kepada anak relatif lebih kecil. Artinya, sedini mungkin penularan virus yang belum memiliki obat ini bisa dicegah.
“Kalau dengan persalinan normal, darah si ibu bisa langsung masuk ke pori-pori si anak. Dari sini penularan terjadi,” terang Halil.
Berdasarkan data yang dimiliki KPA, terhitung sejak tahun 2005 hingga tahun 2011, jumlah kasus HIV/Aids di Kabupaten Blitar mencapai 251 kasus, dengan 78 di antaranya meninggal dunia. Untuk bulan Januari 2011 saja, ada tambahan 12 kasus dan 14 kasus pada bulan Februari.
“Dari kasus baru itu 7 penderita di antaranya sudah kategori Aids, sedangkan sisanya masih HIV,” paparnya.
Keterangan
Penalaran : Sembilan bayi berusia dibawah lima tahun (balita) di Kabupaten Blitar, positif terinfeksi HIV. Dua di antaranya sudah meninggal dunia, akibat penyakit mematikan ini.
Argumentasi : “Kalau dengan persalinan normal, darah si ibu bisa langsung masuk ke pori-pori si anak. Dari sini penularan terjadi,” terang Halil.
Sumber : http://news.okezone.com/read/2011/02/28/340/429830/9-balita-posistif-terinfeksi-hiv-aids
9. BANDUNG - Mantan pelatih Persib Bandung Jovo Cuckovic mengaku tertarik pada klub Liga Primer Indonesia (LPI), Bandung FC. Jovo yang selalu berada di tribun penonton setiap laga Bandung FC menilai pertahanan Nuralim cs sering kehilangan kendali.

“Lini pertahanan Bandung FC nampak kurang rapat terutama pada babak kedua. Saat berada dalam tekanan, mereka terlihat tidak siap,” tutur Jovo ditemui wartawan di sela-sela latihan Persib, Minggu (27/2/2011).

Meski kurang mengenali para pemain Bandung FC, Jovo mengakui performa Bandung FC pada beberapa laga kandang sudah cukup baik. Bahkan pada laga menjamu Tangerang Wolves, Sabtu (26/2/2011) Jovo mengakui tim berjuluk Laskar Siliwangi itu hanya kurang beruntung Mengenai ketertarikannya menangani Bandung FC, Jovo tidak mengutarakannya secara eksplisit. Namun, pelatih yang pernah beberapa bulan menangani Maung Bandung ini selalu datang dalam laga kandang tim besutan Nandar Iskandar.
Bandung FC sudah menggelar tiga laga kandang di Stadion Siliwangi diantaranya menjamu Persema Malang, PSM Makassar dan Tangerang Wolves. Selain memiliki ketertarikan pada Lee Hendrie yang menjadi pemain bintang, Jovo menilai striker Bandung FC Perry N Somah bermain sangat baik. Hingga tujuh laga, pemain asal Liberia tersebut telah mencetak tiga gol.

“Dia (Perry, red) selalu bermain semangat. Mau bergerak ke berbagai daerah di lini depan. Hanya saja kerap minim kreatifitas dari gelandang sayap,” pungkasnya. (acf)

Keterangan

Penalaran : Bandung FC sudah menggelar tiga laga kandang di Stadion Siliwangi diantaranya menjamu Persema Malang, PSM Makassar dan Tangerang Wolves.

Argumentasi : “Dia (Perry, red) selalu bermain semangat. Mau bergerak ke berbagai daerah di lini depan. Hanya saja kerap minim kreatifitas dari gelandang sayap,” pungkasnya. (acf)

Sumber : http://bola.okezone.com/read/2011/02/28/49/429783/jovo-tertarik-tangani-bandung-fc

10. Korupsi, Pertumbuhan, Kemiskinan
FAISAL BASRI
Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat, mencapai 6,1 persen pada tahun 2010. Pendapatan per kapita pun naik lumayan, telah mencapai di atas 3.000 dollar AS pada tahun yang sama.
Angka kemiskinan dan tingkat pengangguran juga turun. Masih cukup banyak data lainnya yang menunjukkan bahwa perekonomian kita mengalami perbaikan.
Namun, mengapa persepsi masyarakat berdasarkan berbagai survei mengindikasikan bahwa keadaan semakin sulit. Ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah di bidang ekonomi juga meningkat.
Mengapa pedagang kaki lima kian menjamur di kota-kota besar? Mengapa preman merajalela? Mengapa semakin banyak saja tenaga kerja Indonesia terpaksa mengadu nasib di luar negeri dengan taruhan nyawa sekalipun?
Tentu ada yang salah dari proses pembangunan yang dari sosok luarnya menunjukkan perbaikan. Perbaikan itu pun masih perlu dipertanyakan kualitasnya. Kalau saja pertumbuhan ekonomi cukup berkualitas, tentu tak akan banyak muncul anomali ataupun kontradiksi.
Salah satu penyebab utama rendahnya kualitas pertumbuhan adalah korupsi. Praktik-praktik korupsi di segala lini kehidupan menyebabkan investasi terhambat. Pengusaha membutuhkan dana lebih besar untuk menjalankan usahanya ……..
Faisal Basri Pengamat Ekonomi
Keterangan :
Penalarannya : Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus meningkat, mencapai 6,1 persen pada tahun 2010
Argumentasinya : Kalau saja pertumbuhan ekonomi cukup berkualitas, tentu tak akan banyak muncul anomali ataupun kontradiksi.
Sumber Artikel http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/02/28/0425533/Korupsi.Pertumbuhan.Kemiskinan
11. Kartu Kredit Bidik Pekerja Pemula
JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan di Indonesia mulai membidik segmen pekerja mula khusus untuk produk kartu kredit. Hal tersebut bertujuan untuk memperluas segmen pasar, yang semula banyak didominasi segmen korporasi, dan dalam rangka memperkuat bisnis di bidang kartu kredit.
Menurut Executive Vice President Coordinator Consumer Finance Bank Mandiri Mansyur S Nasution di Jakarta, Selasa (1/3/2011), selama akhir 2010 pertumbuhan nilai transaksi kartu kredit di Indonesia mencapai 19,5 persen. Bank Mandiri membukukan pertumbuhan sebesar 21,3 persen.
Mansyur menilai, pertumbuhan penyaluran kredit merupakan hasil perjuangan yang cukup berat, dengan mempertimbangkan kondisi pasar yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar -5,3 persen.
”Oleh karena itu, kami perlu memperluas segmen pasar untuk memperkuat basis usaha kartu kredit. Selama ini pengguna kartu kredit di Indonesia masih didominasi oleh segmen pasar kartu kredit,” kata Mansyur.
Saat ini, Mansyur menambahkan, pihaknya mulai fokus untuk menggarap segmen anak muda. Segmen ini dinilai potensial karena selama ini belum digarap secara optimal. ”Secara khusus, segmen ini masih dispesifikasi lagi untuk pekerja mula. Sekarang sedang didesain sejumlah program dan fitur untuk memenuhi kebutuhan segmen pekerja pemula tersebut.
Keterangan :
Penalarannya : selama akhir 2010 pertumbuhan nilai transaksi kartu kredit di Indonesia mencapai 19,5 persen
Argumentasi : Oleh karena itu, kami perlu memperluas segmen pasar untuk memperkuat basis usaha kartu kredit
Sumber Artikel : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/03/02/0741138/Kartu.Kredit.Bidik.Pekerja.Pemula

Senin, 16 Mei 2011

PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

Asas dan Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen

Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:

1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan kondumen harus memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spirituil.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatankepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen
menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Adapun hak konsumen diatur didalam Pasal 4 UU PK, yakni:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari barang/jasa yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau mengkonsumsi barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen tentu harus memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi konsumen dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan di barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK adalah:

  1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
  3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
  4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 UUPK adalah:

  1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.






Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:

  1. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
  2. larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
  3. larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

  1. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  4. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  5. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  8. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
  9. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
  10. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

  1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
  7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
  10. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

Ketentuan yang menutup rangkaian ini adalah Pasal 17, yang berkaitan dengan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha periklanan yang menentukan pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:

  1. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
  2. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
  3. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa;
  4. tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
  5. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan;
  6. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

Ayat (2) Pasal ini menentukan bahwa pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

Klausula Baku yang Dilarang

Ada delapan jenis klausula baku yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen. Artinya, klausula baku selain itu sah dan mengikat secara hukum. Klausula baku dilarang mengadung unsur-unsur atau pernyataan:

1. Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha (atau pengusaha) kepada konsumen

2. Hak pengusaha untuk menolak mengembalikan barang yang dibeli konsumen

3. Hak pengusaha untuk menyerahkan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen

4. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pengusaha untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran

5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen

6. Hak pengusaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa

7. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan yang dibuat sepihak oleh pengusaha semasa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya

8. Pemberian kuasa kepada pengusaha untuk pembebanan hak tanggungan, gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.Psl. 56 UU 8/1999

Selain itu, pengusaha juga dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tak dapat jelas dibaca, atau yang maksudnya sulit dimengerti. Jika pengusaha tetap mencantumkan klausula baku yang dilarang tersebut, maka klausula itu batal demi hukum. Artinya, klausula itu dianggap tidak pernah ada.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA


Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“ . Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:


1.Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.


2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3.Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.


4.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

Sanksi Pidana UU Perlindungan Konsumen

Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.